TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Penerapan Keadilan Restoratif Pada Kejaksaan Negeri Buleleng

Penerapan Keadilan Restoratif Pada Kejaksaan Negeri Buleleng

Daftar Isi
×

SINGARAJA FM,-Penyelesaian masalah  perkara menjadi salah satu tugas dari Kejaksaan Negeri  Pidana , dalam hal ini kejaksaan Negeri Buleleng menerapkan Restoratif  Justice Pada instansi nya dalam Upaya penyelesaian masalah atau perkara .

Restoratif Justice adalah Upaya penyelesaian masalah/perkara pidana di luar proses peradilan Formal (non -litigasi)yang menekankan pemulihan Hubungan antara yang bersangkutan dalam sebuah perkara melalui musyawarah Untuk untuk mencapai Perdamaian.

Kasubsi Penuntutan, Eksekusi & Eksaminasi Pads tindak Pidana Kejari  Buleleng Komang Tirta Wati ,S.H mengungkapkan penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif memiliki tujuan yang bertujuan memberikan dampak positif pada proses yang sedang diselesaikan yang memiliki unsur kemanusiaan, Mengurangi beban Perkara dan beberapa asas.

"Dalam penyelesaian perkara secara Restoratif Justice harus memperhatikan beberapa asas diantaranya Asas keadilan, Kepentingan Umum Proporsional lintas, Pidana Sebagai jalan akhir, Cepat, sederhana, Biaya Ringan"ujar Tirtawati

Sementara itu Jaksa Fungsional Kejari Buleleng Kadek Adi Pramarta, S.H mengungkapkan sejauh ini sudah ada beberapa perkara yang sudah diselesaikan dengan cara Restoratif Justice di kejaksaan negeri Buleleng dengan tujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku perkara namun tetap memperhatikan asas kemanusiaan.

"Sejauh ini sudah ada beberapa perkara yang diselesaikan dengan cara Restoratif Justice dengan tujuan yang baik dan terperinci sesuai dengan regulasi dan aturan yang jelas "Pungkasnya.



0Komentar

sn
sn
Special Ads