SINGARAJA FM,-Penyelesaian masalah perkara menjadi salah satu tugas dari Kejaksaan Negeri Pidana , dalam hal ini kejaksaan Negeri Buleleng menerapkan Restoratif Justice Pada instansi nya dalam Upaya penyelesaian masalah atau perkara .
Restoratif Justice
adalah Upaya penyelesaian masalah/perkara pidana di luar proses peradilan
Formal (non -litigasi)yang menekankan pemulihan Hubungan antara yang
bersangkutan dalam sebuah perkara melalui musyawarah Untuk untuk mencapai
Perdamaian.
Kasubsi Penuntutan,
Eksekusi & Eksaminasi Pads tindak Pidana Kejari Buleleng Komang Tirta Wati ,S.H mengungkapkan
penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif memiliki tujuan yang bertujuan
memberikan dampak positif pada proses yang sedang diselesaikan yang memiliki
unsur kemanusiaan, Mengurangi beban Perkara dan beberapa asas.
"Dalam
penyelesaian perkara secara Restoratif Justice harus memperhatikan beberapa
asas diantaranya Asas keadilan, Kepentingan Umum Proporsional lintas, Pidana
Sebagai jalan akhir, Cepat, sederhana, Biaya Ringan"ujar Tirtawati
Sementara itu Jaksa
Fungsional Kejari Buleleng Kadek Adi Pramarta, S.H mengungkapkan sejauh ini
sudah ada beberapa perkara yang sudah diselesaikan dengan cara Restoratif
Justice di kejaksaan negeri Buleleng dengan tujuan untuk memberikan efek jera
kepada pelaku perkara namun tetap memperhatikan asas kemanusiaan.
"Sejauh ini sudah
ada beberapa perkara yang diselesaikan dengan cara Restoratif Justice dengan
tujuan yang baik dan terperinci sesuai dengan regulasi dan aturan yang jelas
"Pungkasnya.
0Komentar