SINGARAJA FM,-Pemkab Buleleng pengeng alias pusing urusan jumlah tenaga pendidikan nonaparatur Sipil Negara (ASN) dan kini tengah dipetakan.Ini dilakukan karena pengalokasian honorariumnya yang dipangkas, pada Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang dulu namanya Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Pelaksana Tugas (Plt)
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, Putu
Ariadi Pribadi mengatakan, ada sejumlah perbedaan sesuai dengan petunjuk teknis
(juknis) pengelolaan dana BOSP terbaru. Yakni pembayaran honorarium tenaga non
ASN, baik guru maupun tenaga kependidikan. Untuk sekolah negeri, maksimal dana
yang boleh dialokasikan hanya 20 persen saja.
”Kalau dulu 50 persen.
Kini maksimal hanya 20 persen dari jumlah dana BOSP yang diterima, dengan
adanya efesiensi tentunya kami akan memetakan ulang kembali terkait hal
tersebut” ujarnya Ariadi Senin,( 16/06)
Berkaitan dengan itu,
pihaknya kini melakukan pemetaan lebih lanjut. Utamanya terhadap jumlah guru
dan tenaga kependidikan di Buleleng dan sekolah-sekolah yang gurunya masih
berstatus non ASN.
Jumlah pastinya akan
diketahui setelah Jumat (20/6) nanti ,sebab Pemerintah Kabupaten Buleleng
melakukan pembagian surat keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) ke 3.571 orang tenaga non ASN.
Mengenai juknis
pengelolaan dana BOSP terbaru, Disdikpora Buleleng secara intens melakukan
pendampingan serta sosialisasi pemahaman pada satuan pendidikan. Sehingga
masing-masing satuan pendidikan, dengan berani merealisasikan dana
tersebut.
”Sekolah harus
melakukan pengadaan barang dan jasa melalui sistem informasi pengadaan sekolah,
tidak boleh diluar sistem. Agar pertanggungjawabannya jelas,” tegas Plt.
Ariadi.
Bupati Buleleng, I
Nyoman Sutjidra. Ia mewanti-wanti agar kepala sekolah mengelola dana tersebut
dengan transparan. Yang harus diingat, sekolah merupakan tempat membentuk
karakter generasi muda. Bukan sebagai ladang untuk melakukan tindakan-tindakan
yang memperkaya diri sendiri.
Maka dari itu, guru dan
tenaga kependidikan harus membangun budaya antikorupsi sejak dini yang
ditujukan kepada peserta didik. Harapannya mereka tumbuh menjadi pribadi yang
disiplin dan berintegritas. Salah satunya dengan pengelolaan dana BOSP yang
transparan.
”Setiap kepala sekolah
dan jajarannya saya instruksikan agar mengelola anggaran BOSP dengan
transparan dan akuntabel, untuk mencegah praktik-praktik tidak etis,” Pungkas
Sutjidra.
0Komentar