SINGARAJA FM,-Jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Kabupaten Buleleng mengalami peningkatan signifikan dalam setahun terakhir. Data dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten
Buleleng mencatat, pada
tahun 2023 terdapat 116 TKA, dan meningkat menjadi 162 orang pada tahun 2024.
Pelaksana Tugas (Plt.)
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, Nyoman Suarjana, mengungkapkan
bahwa peningkatan jumlah TKA ini turut memberikan kontribusi terhadap
Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui skema dana kompensasi. Setiap TKA
dikenakan biaya kompensasi sebesar 100 dolar AS per bulan. Dana ini dibayarkan
ke pemerintah pusat dan selanjutnya dialokasikan ke daerah sebagai penerimaan
resmi.
“Tugas kami dalam hal
tenaga kerja asing hanya sebatas pengawasan terhadap mereka yang berstatus
sebagai pekerja. Seluruh data dan perizinan telah terintegrasi dalam Sistem
Informasi Tenaga Kerja Asing (SITKA) dari Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar
Suarjana saat dihubungi, Minggu, (15/06).
Lebih jauh, Suarjana
menjelaskan bahwa kewenangan pengawasan TKA di tingkat kabupaten hanya berlaku
bagi mereka yang bekerja di wilayah Buleleng. Sementara untuk pengawasan TKA
lintas kabupaten menjadi wewenang pemerintah provinsi, dan lintas provinsi
berada di bawah pemerintah pusat.
“Kami tidak memiliki
kewenangan terhadap warga negara asing yang tidak bekerja atau hanya memiliki
izin tinggal. Sistem pusat telah mengatur secara ketat, dan kami berpedoman
pada data SITKA,” imbuhnya.
Menurutnya, sektor
industri dan energi menjadi penyumbang terbesar jumlah TKA di Buleleng.
Sebagian besar berasal dari Tiongkok dan bekerja di proyek-proyek strategis
seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Para TKA yang bekerja di sektor
ini umumnya merupakan tenaga ahli atau pemilik perusahaan.
Pihaknya juga
menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Buleleng terus mendorong masuknya
investasi asing, yang diyakini dapat membuka peluang kerja bagi tenaga lokal
dan meningkatkan PAD dari dana kompensasi TKA.
“Harapannya, semakin
banyak investasi yang masuk, maka akan membuka lapangan pekerjaan baik bagi
tenaga lokal maupun TKA dengan kompetensi khusus. Setiap perpanjangan izin
kerja TKA berarti tambahan dana kompensasi yang diterima daerah,” tegasnya.
Dijelaskan pula bahwa
dana kompensasi TKA dikelola langsung oleh pemerintah pusat dan ditransfer
secara otomatis ke daerah. Dinas Tenaga Kerja berharap ke depan ada alokasi
dana khusus sebagai bentuk apresiasi terhadap peran daerah dalam pengelolaan
ketenagakerjaan asing.
Selain pengawasan TKA,
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng juga bertanggung jawab dalam peningkatan
kualitas sumber daya manusia (SDM) lokal, penempatan tenaga kerja dalam dan
luar negeri, serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Kami mengimbau kepada semua pihak agar mematuhi ketentuan yang berlaku. Jika masa kontrak TKA telah berakhir dan tidak diperpanjang, maka mereka tidak diperbolehkan lagi bekerja. Status ilegal menjadi kewenangan imigrasi dan pemerintah pusat,” tutup Suarjana.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses layanan resmi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng melalui kantor maupun platform digital yang tersedia.
0Komentar