SINGARAJA FM,-Pemerintah Provinsi Bali resmi melarang penggunaan air mineral dalam kemasan plastik sekali pakai, sebagai bagian dari komitmen kuat untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mengurangi timbunan sampah plastik yang mencemari pulau wisata tersebut.
Larangan ini diatur
dalam Peraturan Gubernur Bali dan didukung oleh berbagai kebijakan daerah,
termasuk penyediaan stasiun pengisian air minum (refill station) di
lokasi-lokasi publik seperti bandara, tempat wisata, hotel, dan sekolah.
Karikatur yang beredar
luas di media sosial menyoroti larangan ini secara satir: seekor gelas plastik
yang digambarkan hidup dan sedih memohon untuk tetap tinggal, namun diusir oleh
petugas berpakaian adat Bali sambil membawa papan bertuliskan “PERDA AIR
KEMASAN DILARANG!”. Di sisi lain, dua wisatawan tersenyum sambil membawa botol
isi ulang mereka, mencerminkan gaya hidup baru yang lebih ramah lingkungan.
“Dahaga tak harus
berakhir dengan bencana plastik,” tegas pesan dalam ilustrasi tersebut —
menyentil kesadaran akan bahaya jangka panjang dari konsumsi plastik sekali
pakai.
Gubernur Bali
menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka
Bali” yang bertujuan menjaga keharmonisan alam, budaya, dan manusia.
Sebelumnya, Bali juga telah melarang kantong plastik, styrofoam, dan sedotan
plastik sejak 2019.
Meski mendapat sambutan
positif dari banyak pihak, sebagian pelaku usaha masih menyesuaikan diri
terhadap perubahan ini. Namun, dengan meningkatnya kesadaran wisatawan akan isu
lingkungan, Bali diyakini tetap menjadi destinasi unggulan — kini dengan wajah
yang lebih hijau.
0Komentar