SINGARAJA FM,-Tim Goak Poleng Polres Buleleng berhasil kembali Mengamankan delapan pelaku narkoba dalam serangkaian operasi yang digelar Satresnarkoba Polres Buleleng bersama Tim Khusus Goak Poleng. Operasi berlangsung selama satu bulan lebih, berhasil mengungkap lima kasus berbeda di sejumlah lokasi.
KBO Sat Resnarkoba,
Iptu Dewa Arta menjelaskan pada Kamis (19/6/2025) bahwa pengungkapan dilakukan
mulai dari tanggal 2 Mei hingga 19 Juni 2025. Dalam kurun waktu tersebut,
pihaknya menangani lima laporan polisi dengan jumlah tersangka mencapai delapan
orang. Dari seluruh penangkapan, aparat menyita barang bukti berupa narkotika
jenis sabu seberat total 4,14 gram bruto atau sekitar 1,96 gram neto.
“Berbagai lokasi
berhasil diungkap dalam operasi kali ini. Setiap pelaku ditangkap di tempat dan
waktu berbeda, dengan modus yang umumnya berkaitan dengan kepemilikan dan
peredaran sabu,” jelasnya.
Salah satu penangkapan
dilakukan pada Kamis, 29 Mei 2025, pukul 22.00 WITA di Jalan Pulo Obi, Gang
Anggur, Banyuning Timur. Seorang pria berinisial GD diamankan bersama tiga
paket sabu, alat hisap bong, pipet, korek api, dan ponsel. Dari TKP tersebut,
polisi menyita sabu seberat 0,54 gram bruto atau 0,14 gram neto.
Di hari yang sama, dua
pelaku lain berinisial YA dan RN juga ditangkap di Jalan Teleng, Banyuasri.
Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 0,227 gram bruto, bong, dan sepeda
motor yang digunakan pelaku.
Selanjutnya, pelaku
berinisial AT dan SN dibekuk dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 0,36
gram bruto. Mereka dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU Narkotika
karena terbukti melakukan transaksi dan kepemilikan sabu.
Kemudian, JW dan KL
ditangkap pada Jumat, 6 Juni 2025, di Desa Pancasari, Sukasada. Dari tangan
mereka, polisi mengamankan empat paket sabu, alat isap, dan sepeda motor
sebagai sarana. Berat sabu yang disita mencapai 0,76 gram bruto.
Terakhir, pelaku
berinisial KS diringkus di Desa Les, Tejakula, pada Sabtu, 7 Juni 2025. Dari
TKP tersebut, diamankan 10 paket sabu dengan berat 2,1 gram bruto serta satu
unit ponsel.
“Seluruh pelaku kami
jerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika. Modus
mereka rata-rata sama, yakni menyimpan, memiliki, dan memperjualbelikan sabu,”
tegas KBO Satresnarkoba.
Polres Buleleng
menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah
hukumnya dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya
aktivitas mencurigakan.

0Komentar