TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
8 Pelaku Penyalahgunaan narkoba Diringkus Goak Poleng Polres Buleleng

8 Pelaku Penyalahgunaan narkoba Diringkus Goak Poleng Polres Buleleng

Daftar Isi
×

SINGARAJA FM,-Tim Goak Poleng Polres Buleleng berhasil kembali Mengamankan delapan pelaku narkoba dalam serangkaian operasi yang digelar Satresnarkoba Polres Buleleng bersama Tim Khusus Goak Poleng. Operasi berlangsung selama satu bulan lebih, berhasil mengungkap lima kasus berbeda di sejumlah lokasi.

KBO Sat Resnarkoba, Iptu Dewa Arta menjelaskan pada Kamis (19/6/2025) bahwa pengungkapan dilakukan mulai dari tanggal 2 Mei hingga 19 Juni 2025. Dalam kurun waktu tersebut, pihaknya menangani lima laporan polisi dengan jumlah tersangka mencapai delapan orang. Dari seluruh penangkapan, aparat menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat total 4,14 gram bruto atau sekitar 1,96 gram neto.

“Berbagai lokasi berhasil diungkap dalam operasi kali ini. Setiap pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda, dengan modus yang umumnya berkaitan dengan kepemilikan dan peredaran sabu,” jelasnya.

Salah satu penangkapan dilakukan pada Kamis, 29 Mei 2025, pukul 22.00 WITA di Jalan Pulo Obi, Gang Anggur, Banyuning Timur. Seorang pria berinisial GD diamankan bersama tiga paket sabu, alat hisap bong, pipet, korek api, dan ponsel. Dari TKP tersebut, polisi menyita sabu seberat 0,54 gram bruto atau 0,14 gram neto.

Di hari yang sama, dua pelaku lain berinisial YA dan RN juga ditangkap di Jalan Teleng, Banyuasri. Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 0,227 gram bruto, bong, dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

Selanjutnya, pelaku berinisial AT dan SN dibekuk dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 0,36 gram bruto. Mereka dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU Narkotika karena terbukti melakukan transaksi dan kepemilikan sabu.

Kemudian, JW dan KL ditangkap pada Jumat, 6 Juni 2025, di Desa Pancasari, Sukasada. Dari tangan mereka, polisi mengamankan empat paket sabu, alat isap, dan sepeda motor sebagai sarana. Berat sabu yang disita mencapai 0,76 gram bruto.

Terakhir, pelaku berinisial KS diringkus di Desa Les, Tejakula, pada Sabtu, 7 Juni 2025. Dari TKP tersebut, diamankan 10 paket sabu dengan berat 2,1 gram bruto serta satu unit ponsel.

“Seluruh pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika. Modus mereka rata-rata sama, yakni menyimpan, memiliki, dan memperjualbelikan sabu,” tegas KBO Satresnarkoba.

Polres Buleleng menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.



 

 

 

0Komentar

sn
sn
Special Ads