TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Tak Temui Titik Kesepakatan Permasalahan SDN 2 Sambangan Berlanjut Ke Jalur Hukum

Tak Temui Titik Kesepakatan Permasalahan SDN 2 Sambangan Berlanjut Ke Jalur Hukum

Daftar Isi
×

SINGARAJA FM,-Pemerintah Kabupaten Buleleng dan pengklaim lahan di SDN 2 Sambangan, Kecamatan Sukasada sama-sama sepakat untuk melanjutkan proses sengketa ke jalur hukum.

Kepastian ini didapatkan dari mediasi antara Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng dengan ahli waris Panurai yang mengklaim tanah tersebut pada Rabu (14/5/2025) siang di Kantor Disdikpora Buleleng.

Proses pensertifikatan tanah yang diatas berdiri SDN 2 Sambangan tak berjalan mulus.Sebab mendapat tentangan dari ahli waris Panurai, yang dahulu memiliki lahan tersebut, sebelum dibangun sekolah.

Belum lama ini ahli waris bahkan menanam tiga pohon pisang, hingga menyegel sekolah tersebut. Ahli waris meminta agar tanah tersebut dikembalikan karena miliknya.

”Tadi kami sepakat, sengketa tanah di SDN 2 Sambangan diselesaikan melalui jalur hukum di pengadilan. Apapun putusannya, kami patuhi bersama. Mediasi hanya satu kali,” ujar Pelaksana Tugas (Plt), Kepala Disdikpora Buleleng, Putu Ariadi Pribadi.

Jalur hukum ditempuh, sebab kedua belah pihak sama-sama bersikukuh tanah tersebut sudah berada di tangan mereka.

Sedangkan pihak ahli waris saat diminta menunjukkan bukti kepemilikan tanah, hanya dapat menunjukkan bukti pembayaran pajak atas tanah tersebut, yang terakhir kali dibayarkan pada tahun 1973.

Tentu menurut Disdikpora Buleleng, bukti pembayaran pajak tidak dapat dikatakan sebagai bukti otentik kepemilikan tanah.

Kata Ariadi, berdasarkan catatan Pemkab Buleleng, pemerintah memiliki berita acara serah terima tanah dari Pemerintah Provinsi Bali sekitar 1960-an, sejak keluarnya instruksi presiden mengenai adanya SD pertama di sana. 

Pihaknya mengaku tidak tahu sejarah tanah tersebut berikut kesepakatannya dulu, sebab sejak diserahterimakan oleh pemerintah provinsi, langsung dibangun sekolah dasar, yang hingga kini sudah berusia 40 tahun. Sejak saat itu, lahan tersebut milik Pemkab Buleleng.

Apabila dari ahli waris meminta ganti rugi, Ariadi menegaskan, hal itu akan dilakukan Pemkab Buleleng apabila ada bukti hak milik tanah berupa sertifikat dari penggugat. Nominal ganti ruginya pun mempedomani putusan appraisal.

”Kami minta semua profesional, sudah komitmen tidak ada aksi-aksi lagi di sekolah. Kegiatan belajar mengajar kami minta berlangsung seperti biasa. Sedangkan masalah tanah diselesaikan melalui jalur hukum di pengadilan,” tegas Ariadi.

Hasil mediasi ini akan ditembuskan ke Kantor Pertanahan (Kantah) Buleleng. Sebab dalam rapat di sana pada Selasa, 15 April 2025, diberikan waktu 30 hari sampai Kamis, 15 Mei 2025 untuk melakukan mediasi. Maka langkah dan upaya selanjutnya ada di Kantah Buleleng.

  


0Komentar

sn
sn
Special Ads