SINGARAJA FM,-Pemerintah Kabupaten
Buleleng dan pengklaim lahan di SDN 2 Sambangan,
Kecamatan Sukasada sama-sama sepakat untuk melanjutkan proses
sengketa ke jalur hukum.
Kepastian ini
didapatkan dari mediasi antara Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga
(Disdikpora) Kabupaten Buleleng dengan ahli waris Panurai yang mengklaim tanah
tersebut pada Rabu (14/5/2025) siang di Kantor Disdikpora Buleleng.
Proses pensertifikatan
tanah yang diatas berdiri SDN 2 Sambangan tak berjalan mulus.Sebab mendapat
tentangan dari ahli waris Panurai, yang dahulu memiliki lahan tersebut, sebelum
dibangun sekolah.
Belum lama ini ahli
waris bahkan menanam tiga pohon pisang, hingga menyegel sekolah tersebut. Ahli
waris meminta agar tanah tersebut dikembalikan karena miliknya.
”Tadi kami sepakat,
sengketa tanah di SDN 2 Sambangan diselesaikan melalui jalur hukum di
pengadilan. Apapun putusannya, kami patuhi bersama. Mediasi hanya satu kali,”
ujar Pelaksana Tugas (Plt), Kepala Disdikpora Buleleng, Putu Ariadi Pribadi.
Jalur hukum ditempuh,
sebab kedua belah pihak sama-sama bersikukuh tanah tersebut sudah berada di
tangan mereka.
Sedangkan pihak ahli
waris saat diminta menunjukkan bukti kepemilikan tanah, hanya dapat menunjukkan
bukti pembayaran pajak atas tanah tersebut, yang terakhir kali dibayarkan pada
tahun 1973.
Tentu menurut
Disdikpora Buleleng, bukti pembayaran pajak tidak dapat dikatakan sebagai bukti
otentik kepemilikan tanah.
Kata Ariadi, berdasarkan
catatan Pemkab Buleleng, pemerintah memiliki berita acara serah terima
tanah dari Pemerintah Provinsi Bali sekitar 1960-an, sejak keluarnya instruksi
presiden mengenai adanya SD pertama di sana.
Pihaknya mengaku tidak
tahu sejarah tanah tersebut berikut kesepakatannya dulu, sebab sejak
diserahterimakan oleh pemerintah provinsi, langsung dibangun sekolah dasar,
yang hingga kini sudah berusia 40 tahun. Sejak saat itu, lahan tersebut milik
Pemkab Buleleng.
Apabila dari ahli waris
meminta ganti rugi, Ariadi menegaskan, hal itu akan dilakukan Pemkab Buleleng
apabila ada bukti hak milik tanah berupa sertifikat dari penggugat. Nominal
ganti ruginya pun mempedomani putusan appraisal.
”Kami minta semua
profesional, sudah komitmen tidak ada aksi-aksi lagi di sekolah. Kegiatan
belajar mengajar kami minta berlangsung seperti biasa. Sedangkan masalah tanah
diselesaikan melalui jalur hukum di pengadilan,” tegas Ariadi.
Hasil mediasi ini akan
ditembuskan ke Kantor Pertanahan (Kantah) Buleleng. Sebab dalam rapat di sana
pada Selasa, 15 April 2025, diberikan waktu 30 hari sampai Kamis, 15 Mei 2025
untuk melakukan mediasi. Maka langkah dan upaya selanjutnya ada di Kantah
Buleleng.
0Komentar