SINGARAJA FM,-Satres NarkotikaPolres buleleng kembali ringkus 11 orang pelaku penyalahgunaan narkoba tiga diantaranya masuk dalam daftar pencarian orang,Dari pengungkapan kasus ini, Polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat 4,59 gram bruto
UJ dan SN saat
diamankan di Polres Buleleng. UJ diketahui merupakan DPO kasus narkoba sejak
Januari 2025.Selain tiga buronan ini, polisi juga berhasil membekuk 8 pelaku
penyalahgunaan narkoba lainnya.
Tiga buronan ini
masing-masing berinisial SR (45) asal Banjar Alassari, Desa Tejakula, Buleleng;
UJ (41) asal Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidetapa, Buleleng; dan DD (28) asal
Lingkungan Wanasari, Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Denpasar.
Waka Polres Buleleng,
Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan mengungkapkan, Polres Buleleng berhasil
meringkus tersangka penyalahgunaan narkoba, terhitung sejak tanggal 8 Mei 2025
hingga 27 Mei 2025.
Dari 7 laporan yang
diterima, pihaknya berhasil meringkus 11 tersangka. Termasuk 3 orang yang masuk
daftar pencarian orang (DPO).
"Mereka ini masuk
DPO sejak Januari 2025," jelasnya, Selasa 27 Mei 2025.
Dari pengungkapan kasus
ini, Polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat
4,59 gram bruto.
Di samping juga barang
bukti yang berkaitan. Seperti bong, plastik klip, uang tunai hasil transaksi
narkoba, hingga ponsel.
Waka Polres mengatakan,
para DPO diamankan di lokasi berbeda. Salah satunya UJ, dia digrebek pada Jumat
23 Mei 2025 subuh, di sebuah rumah yang berlokasi di Banjar Dinas Desa, Desa
Cempaga, Kecamatan Banjar, Buleleng.
"Kami menerima
informasi dari masyarakat adanya rumah di kawasan Desa Cempaga yang kerap
digunakan sebagai apotek narkoba. Dari penggerebekan itu, kami berhasil
mengamankan UJ yang merupakan DPO," katanya.
Selain UJ, polisi
berhasil mengamankan seorang wanita berinisial SN asal Kabupaten Pemalang, Jawa
Tengah.
Tak hanya itu, polisi
juga mengamankan seorang pria berinisial RM yang merupakan rekan UJ dalam
bisnis jual beli narkoba.
"Dari hasil
penggeledahan rumah, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket
narkoba jenis sabu, dengan berat total 2,23 gram bruto. Selanjutnya pelaku dan
barang bukti diamankan ke Polres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut,"
ujarnya.
Sementara Kasat
Narkotika Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan mengungkapkan, SN diketahui
merupakan pacar UJ.
Dalam perkara ini, ia
berperan melayani pembeli yang datang ke rumah.
"Sesuai fakta yang
kita temukan, SN membantu melayani saat ada masyarakat yang membeli narkoba.
Hubungan SN dengan UJ ini baru berjalan 3 bulan. Oleh UJ, dia (SN) dijanjikan
akan dipenuhi semua kebutuhannya," ungkap dia.
Sedangkan RM,
lanjutnya, berperan mengambilkan paket sabu-sabu kepada seorang lelaki yang
bernama Winjana asal Desa Sidetapa.
"Terhadap UJ, SN
dan RM selanjutnya disangkakan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.
35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiganya terancam pidana penjara seumur
hidup," tandasnya.
0Komentar