SINGARAJA FM,-Kantor maupun tempat usaha yang ada di sepanjang jalan protokol di Kabupaten Buleleng, utamanya di Kota Singaraja, kini diimbau untuk memasang lampu hias.
Alasannya untuk
mempercantik dan memeriahkan suasana kota di malam hari.
Diketahui, bupati
Buleleng mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/250/DISHUB/V/2025 tentang
Pemasangan Lampu Hias di Depan Kantor/Tempat Usaha.
Surat ini tertanggal 23
Mei 2025, yang ditujukan kepada seluruh instansi vertikal, perangkat daerah,
BUMD, pelaku usaha, dan masyarakat Kabupaten Buleleng.
Dalam SE itu, mengajak
seluruh instansi dan masyarakat yang lokasinya berada di ruas jalan protokol,
agar memasang lampu hias di depan bangunan mereka.
Alasan di dalam surat
itu, untuk mendukung penataan Kota Singaraja yang lebih nyaman, aman, indah
dengan penerangan.
”Ini untuk mempercantik
dan memeriahkan Kota Singaraja, yang sekarang redup malam-malam. Jadi ada
semacam semangat atau spirit bahwa Buleleng hidup di malam hari,” ujar Bupati
Buleleng, I Nyoman Sutjidra.
Untuk diketahui, jalan
protokol di Buleleng yakni Jalan Raya Singaraja-Denpasar, Jalan Surapati, Jalan
WR. Supratman, Jalan Mayor Metra, Jalan Veteran, Jalan Ngurah Rai, Jalan
Pramuka, Jalan Udayana, Jalan A. Yani, Jalan Raya Singaraja-Gilimanuk, dan
Jalan Singaraja-Amlapura.
Sutjidra menyebut,
tidak ada urgensi yang mendasari. Namun ini semata-mata untuk mempercantik dan
memperindah wajah Kota Singaraja di malam hari, dengan keberagaman lampu hias.
Katanya, ini juga berkaitan dengan program tata kelola mereka.
”Sudah mulai
diterapkan, tapi sanksi tidak ada. Kami di Pemkab Buleleng mengawali sebagai
contoh, beberapa dinas sudah mulai pasang. Supaya suasana hidup, tidak redup
sekali,” pungkasnya.
Dari pantauan, tampak
pohon-pohon di depan Kantor Dinas Kominfosanti Buleleng sudah dipasangi lampu
hias berwarna warm white.
Begitu juga di Kantor
Lurah Kampung Baru, sudah terpasang lampu hias multi warna atau RGB.
0Komentar