SINGARAJA FM,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buleleng mengundang kembali perwakilan Tenaga TU dan Teknis kategori R2 dan R3 di Kabupaten Buleleng bersama Tim Pansel Pemkab Buleleng, BPKPSDM, dan Dinas Pendidikan untuk memberikan informasi tentang tindakan yang akan diambil pemerintah daerah terkait pengangkatan menjadi PPPK.
Ketua DPRD Buleleng Ketut
Ngurah Arya, A.Md.Kom, memimpin pertemuan di ruang gabungan Komisi DPRD
Buleleng pada Selasa (20/5/2025). Pertemuan dihadiri oleh Wakil Ketua Made
Jayadi Asmara, S.Sos, Ketua Komisi I Luh Marleni, Anggota Komisi I, Tim Ahli
DPRD Buleleng, Plt. BKPSDM Buleleng, Plt. Disdikpora Buleleng, Tim Pengkaji
Teknis Pemkab Buleleng, dan perwakilan dari tenaga teknis,
Dalam pertemuan tersebut,
Ni Kadek Eli Rusniawati, tenaga tata usaha dari SMP 3 Sukasada, menyatakan
kekecewaannya terhadap hasil seleksi pemerintah.
Dia menyatakan bahwa
meskipun ada tiga tenaga teknis (TU) di sekolah tempatnya, tidak ada satu pun
dari mereka yang lulus, dan bahkan ada tenaga teknis dari luar yang lulus yang
dipekerjakan di tempatnya.
“Selama hampir 16 tahun
mengabdi di sekolah ketika ada harapan untuk di angkat mejadi pegawai penuh
waktu malah yang dapat dari pegawai luar sekolah dan kami berharap ada keadilan
yang bisa didapat,” ujarnya.
Sampai saat ini, belum
ada kejelasan tentang 269 masukan dari tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan guru. Menurut Plt. Kadis BKPSDM Buleleng Drs. I
Nyoman Wisandika, R2 dan R3 telah dikonsultasikan dengan Kementerian PANRB dan
BKN terkait masalah ini.
Situasi yang sama terjadi
di hampir semua wilayah. Namun, kami terus berkomunikasi dengan tim pengkaji
dan masih perlu menunggu hasil penggolahan tahap kedua seleksi PPPK. Dia menjelaskan, "Untuk R2 dan R3, kami
di pemerintah daerah terus berusaha untuk memenuhi semua harapan teman-teman
untuk menjadi PPPK, dan tentu saja kita harus mengikuti regulasi yang sudah ada
agar kita tidak melanggar aturan." Jelasnya.
Ketut Ngurah Arya, Ketua
DPRD Buleleng, meminta semua pihak untuk terus bekerja untuk menyelesaikan
masalah ini sampai semua pegawai yang berjumlah 269 diangkat menjadi tenaga
PPPK. Dia melakukan ini setelah mendengarkan masukan dari pegawai dari
Departemen Tenaga Kesehatan, Tenaga Kesehatan, Guru, dan Teknis, serta
penjelasan dari tim Pansel dan dari dinas terkait.
DPRD mendorong kepada
pemerintah untuk mencarikan regulasi yang bisa dipakai agar pegawai yang sudah
mengbadi puluhan tahun bisa mendapat keadilan.
“Kami di DPRD akan
mendorong dan mendukung penuh apabila nantinya ada regulasi atau aturan yang
bisa menjadikan pegawai ini bisa diangkan menjadi PPPK dengan satu alasan masa
pengabdian sudah puluhan tahun bahkan ada yang sudah 16 tahun” tegasnya.
0Komentar