SINGARAJA FM,-Kasus sengketa lahan yang terjadi di SD Negeri 2 Sambangan, Buleleng kembali memanas.Menyusul ahli waris lahan kembali mengklaim bahwa lahan tersebut milik pribadi.
Diketahui, kasus
sengketa lahan ini sudah terjadi sejak beberapa tahu lalu dan tak kunjung
selesai.Pihak yang mengaku sebagai ahli waris, menanam tiga pohon pisang di
halaman sekolah pada Kamis (8/5/2025).Selain itu juga ada spanduk bertuliskan
'TANAH HAK MILIK PANURAI KOHIR/F/PIPIL NO 39' yang di pasang tepat di pintu
masuk sekolah.
Ketua komite SD 2
Sambangan, Gede Eka Saputra mengatakan, mengetahui sekolah ditanami pohon
pisang dan dipasangi spanduk, pihaknya langsung melapor ke Polsek Sukasada dan
Disdikpora Buleleng.Mediasi kemudian dilakukan Kapolsek Sukasada Kompol Nyoman
Adika sehingga pengklaim bersedia menurunkan spanduk yang dipasangnya.
Sementara pohon pisang,
yang di tanam di halaman sekolah Sudah
dicabut juga hal ini guna memberikan rasa tenang kepada para siswa yang tengah
menjalani ulangan Aksi yang dilakukan pengklaim ini dinilai mengganggu proses
berlajar mengajar siswa. Terlebih persoalan ini berangsur cukup lama.
Saputra menyebut, Badan
Pertanahan Negara (BPN) sejatinya sudah membenarkan jika lahan tersebut menjadi
hak pakai Pemkab Buleleng. Hal ini dibuktikan dengan hampir diterbitkannya
Sertifikat Hak Pakai (SHP) pada April 2025 kemarin.
Namun kuasa hukum pihak
pengklaim meminta agar penerbitannya ditunda. Sehingga BPN Singaraja memberikan
kesempatan kepada pengklaim agar melakukan gugatan hingga 15 Mei 2025
mendatang.
"Proses penerbitan
SHP sudah dilakukan BPN sejak tahun lalu. Sudah dilakukan pengukuran dan sidang
lapangan. Jadi SHP sebenarnya sudah mau diterbitkan April 2025 kemarin. Tapi
kuasa hukum pengklaim minta ditunda," terangnya.
Kasus ini segera
mendapat atensi dari pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikpora Buleleng, Putu
Ariadi Pribadi. Ia menjelaskan bahwa Disdikpora Kabupaten Buleleng telah
berupaya maksimal untuk menyelesaikan permasalahan sengketa lahan ini.
"Kami sudah melakukan mediasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), bagian Hukum Pemkab Buleleng, pihak sekolah, serta ahli waris pada tanggal 15 April 2025 lalu," ungkap Ariadi.
Lebih lanjut, Ariadi mengungkapkan bahwa seluruh upaya administrasi terkait penerbitan sertifikat tanah sekolah oleh BPN saat ini masih tertunda. "Penundaan ini dikarenakan adanya gugatan dari kuasa hukum ahli waris dan masih akan melakukan mediasi lagi, apakah akan ada kesepatakan maupun memempuh jalur hukum hingga batas waktu 15 Mei 2025 ," jelasnya.
Untuk mengantisipasi
kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, Ariadi juga telah
berkoordinasi dengan Kapolsek Sukasada dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
PP) Kabupaten Buleleng. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk
memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah.
Tak hanya itu, Ariadi
juga memberikan jaminan kepada para guru dan siswa SDN 2 Sambangan. "Saya
sudah menginstruksikan kepada seluruh guru untuk tetap melaksanakan proses
pembelajaran seperti biasa. Pendidikan anak-anak tidak boleh terganggu,"
tegasnya.
0Komentar