TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Raperda PT BPR Bank Buleleng 45 Dibahas Dalam Rapat Internal Pansus

Raperda PT BPR Bank Buleleng 45 Dibahas Dalam Rapat Internal Pansus

Daftar Isi
×

SINGARAJA FM,-Panitia Khusus II DPRD kabupaten Buleleng pada Rabu,(9/4/2025),mengadakan rapat internal untuk membahas penyempurnaan draft Rancangan Peraturan Daerah tentang PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda). Rancangan ini akan disampaikan pada rapat berikutnya bersama OPD terkait.  Rapat tersebut diselenggarakan di Ruang Komisi III Gedung DPRD Buleleng.

Menurut Ketua Pansus Ketut Dody Tisna Adi, S.M., rapat internal ini merupakan langkah awal sebelum pembahasan Ranperda ini dilanjutkan ke tahapan selanjutnya. "Rapat ini dalam rangka pembahasan Rancangan Perda tentang PT. BPR Bank Buleleng 45 yang mengubah nomenklatur dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat sesuai amanat Permendagri 21 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat Milik Pemerintah Daerah dan Permendagri 94 tahun 2017 Tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah”

Selain itu, dalam pertemuan tersebut dibahas bagaimana masyarakat dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan aturan ini dan bagaimana transaksi keuangan daerah dapat dilakukan oleh Bank Buleleng 45. Tujuan awal dari aturan ini adalah untuk memungkinkan Bank Daerah untuk mengelola dana desa, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam transaksi keuangan dan menyesuaikan NPL Bank milik Pemkab Buleleng.

Pansus juga akan mengundang TAPD dan pihak Bank Buleleng 45 untuk memberikan masukan mengenai penyempurnaan rancangan perda tersebut, yang mencakup perubahan nomenklatur dan penambahan pasal dan ayat. 



0Komentar

sn
sn
Special Ads