SINGARAJA FM,-Panitia Khusus II DPRD kabupaten Buleleng pada
Rabu,(9/4/2025),mengadakan rapat internal untuk membahas penyempurnaan draft
Rancangan Peraturan Daerah tentang PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda).
Rancangan ini akan disampaikan pada rapat berikutnya bersama OPD terkait. Rapat tersebut diselenggarakan di Ruang
Komisi III Gedung DPRD Buleleng.
Menurut Ketua Pansus Ketut Dody Tisna Adi, S.M., rapat
internal ini merupakan langkah awal sebelum pembahasan Ranperda ini dilanjutkan
ke tahapan selanjutnya. "Rapat ini dalam rangka pembahasan Rancangan Perda
tentang PT. BPR Bank Buleleng 45 yang mengubah nomenklatur dari Bank
Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat sesuai amanat Permendagri
21 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat Milik Pemerintah
Daerah dan Permendagri 94 tahun 2017 Tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat
Milik Pemerintah Daerah”
Selain itu, dalam pertemuan tersebut dibahas bagaimana
masyarakat dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan aturan ini dan bagaimana
transaksi keuangan daerah dapat dilakukan oleh Bank Buleleng 45. Tujuan awal
dari aturan ini adalah untuk memungkinkan Bank Daerah untuk mengelola dana
desa, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam transaksi keuangan dan
menyesuaikan NPL Bank milik Pemkab Buleleng.
Pansus juga akan mengundang TAPD dan pihak Bank Buleleng 45 untuk memberikan masukan mengenai penyempurnaan rancangan perda tersebut, yang mencakup perubahan nomenklatur dan penambahan pasal dan ayat.
0Komentar