SINGARAJA FM,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng akhirnya mengambil langkah tegas. Kejaksaan menahan dua orang pelaku penistaan agama saat hari raya nyepi tahun 2023 lalu.Dua tersangka yakni Acmat Saini dan Mokhamad Rasad. Keduanya adalah warga dari Desa Sumberklampok, Buleleng.
Keduanya terbukti
melakukan penistaan agama saat hari raya Nyepi tahun 2023 lalu. Mereka membuka
portal masuk menuju Taman Nasional Bali Barat (TNBB).
Padahal saat itu tengah
hari raya Nyepi. Ditambah lagi, portal dijaga oleh pecalang. Namun mereka tetap
bersikeras membuka portal.
Mereka pun menjalani
proses sidang di pengadilan. Proses persidangan bahkan hingga ke
tingkat Mahkamah Agung. Majelis hakim memutuskan menghukum keduanya selama
4 bulan penjara.
Meski hakim sudah
mengetuk palu sidang, namun proses eksekusi tidak semudah yang
dibayangkan.
Kejari Buleleng
kesulitan melakukan eksekusi. Upaya eksekusi sempat mendapat penolakan dari
kepala desa, kelian desa adat, serta masyarakat di Desa Sumberklampok.
Alasannya, setelah
peristiwa tersebut, toleransi dan kerukunan antar umat beragama di Desa
Sumberklampok sudah semakin erat dan guyub.
Mereka khawatir
eksekusi hukuman justru memicu persoalan baru yang berdampak pada kerukunan
masyarakat setempat.
Kejari Buleleng juga
sudah berupaya melakukan pemanggilan secara patut kepada kedua terpidana. Namun
mereka selalu mangkir.
Kejaksaan akhirnya
berhasil melakukan eksekusi kepada kedua terpidana. Tim dari Kejari Buleleng
serta Polres Buleleng menggerebek rumah para tersangka.
Kasi Intel Kejari
Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryana, Senin pagi mengatakan Mereka dijemput
paksa pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 04.30 pagi. Mereka langsung dibawa
ke Lapas Singaraja guna menjalani hukuman.
“ke dua pelaku Sudah
langsung kami bawa ke Lapas Singaraja guna menjalani eksekusi hukuman pidana
yang sudah dijatuhkan kepada dua pelaku "Ujar Baskara .
Sebagai informasi Pengadilan Negeri Singaraja sudah memvonis
Saini dan Rasad dengan pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun,
pada Kamis, 13 Juni 2024. Keduanya dinyatakan bersalah, karena melakukan
penistaan agama.
Jaksa Kejari Buleleng
lalu melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar, pada Rabu, 19 Juni 2024
lalu.
Hasilnya pada Rabu, 31
Juli 2024, putusan tersebut diubah menjadi pidana penjara selama 4 bulan.
0Komentar