Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali melaksanakan razia atau penggeledahan kamar hunian dan test urine warga binaan pemasyarakatan, Selasa (04/03/2025).
Kegiatan ini dilakukan
oleh seluruh jajaran Lapas Singaraja, mulai dari Kepala Pengamanan Lapas, Kasi
Administrasi Kamtib, Kasubsi Portatib, Kasubsi Keamanan, Staf, dan Regu
Pengamanan.
Razia atau
penggeledahan rutin ini dilakukan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban
serta barang barang terlarang. Kegiatan penggledahan ini merupakan wujud nyata
dan komitmen sejak awal Lapas Singaraja untuk perang terhadap penyalahgunaan
barang terlarang seperti handphone dan narkoba di Lingkungan Lapas Singaraja.
Razia dilaksnakan pada
pukul 11.15 WITA diawali pengarahan dari Ka. KPLP kepada seluruh personel yang
mengikuti razia. “Razia ini sudah merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk
mensterilkan barang-barang terlarang yang dapat mengganggu stabilitas keamanan
dan ketertiban di Lapas Singaraja, sesuai arahan Direktur Jenderal
Pemasyarakatan Irjen. Pol. DRS. Mashudi” ujarnya.
Dari kegiatan tersebut
tidak ditemukan Handphone maupun Narkoba, serta dari beberapa narapidana yang
dilakukan test urine dengan hasil negatif.
Setelah selesai
melaksanakan penggeledahan kemudian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
dikumpulkan untuk diberikan pengarahan agar menaati dan tidak melanggar
peraturan yang ada di Lapas Singaraja, salah satunya adalah dengan tidak
menyelundupkan atau memasukkan barang apa saja yang dilarang di Lapas
Singaraja.
“Kepada Warga Binaan
agar selalu menaati aturan yang telah ditentukan agar terciptanya Lapas
Singaraja yang aman dan tertib apabila ada yang mencoba coba memasukkan barang
terlarang ke dalam Lapas pihak Lapas tidak akan segan segan memberikan sangsi
yang lebih tegas,” lanjutnya.
0Komentar