SINGARAJA FM,-Polres Buleleng melalui Tim Khusus Goak Polres Buleleng (Timsus Goak Poleng) ungkap kasus kriminalilasi dengan modus menjebak teman kerja dalam kasus narkoba. Tim Goak Poleng mengamankan 3 orang pelaku berinisial AY (41) dan DD (26) keduanya beralamat Desa Bungkulan Kecamatan Sawan serta BY (37) beralamat Banjar Dinas Dangin Margi Desa Pemaron Kecamatan Buleleng, Timsus Goak Poleng juga menyita 8 paket sabu dengan total berat 1,36 gram brutto, 1 buah timbangan digital, 1 unit mobil Honda HR-V Nopol DK 1640 DD, 1 buah bong (alat hisap sabu) dan 1 unit HP sebagai barang bukti. Hal tersebut dikatakan Kapolrees Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi dalam rilisnya, senin (17/3/20205)siang,di Mapolres Buleleng. Pengungkapan kasus ini berawal dari ditemukannya 8 paket sabu, 2 paket dibungkus pipet warna hitam dan 6 paket dalam bungkus plastik di rumah milik saksi berinisial SR pada hari Minggu, 2 Maret 2025. Menurut Kapolres dari hasil penyelidikan yang dilakukan, saksi SR menyatakan tidak pernah menyimpan barang bukti yang ditemukan pada dasbot mobil dan diatas tembok kamar mandi rumah saksi di Desa Ambengan Kecamatan Sukasada.
Dikatakan pula oleh
Kapolres Buleleng dari hasil pemeriksaan HP milik saksi, didapatkan komunikasi
pada aplikasi Whatsap yang mengarah pada pelaku berinisial AY, seorang
residevis kasus narkoba dan pelaku berinisial DD.Berdasarkan informasi tersebut
pada hari sabtu (15/3/2025),Timsus Goak Poleng melakukan penangkapan terhadap
AY pada sebuah penginapan di Kota Denpasar dan DD pada sebuah Kamar Kost di
Kota Denpasar. Dari hasil intrograsi AY dan DD mengakui bahwa sebelumnya telah
menaruh 8 paket sabu di rumah SR dengan tujuan menjebak SR dalam kasus
narkorika. AY juga mengakui, melakukan hal tersebut atas suruhan pelaku
berinisial BY dengan imbalan sejumlah uang.
Dalam melakukan aksinya,
menurut Kapolres Widwan, pelaku AY yang telah ditetapkan sebagai tersangka
mengajak DD dengan janji akan diberikan imbalan berupa sejumlah uang. Dengan
membawa hasil pengembangan pemeriksaan Timsus Goak Poleng melakukan penangkapan
terhadap BY di Warung Bule, milik pelaku yang berlokasi di Desa Pemaron.
Selanjutnya ke tiga terduga pelaku bersama dengan barang bukti diamankan ke Mako
Polres Buleleng untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan
dan bukti permulaan yang cukup, penyidik Satreskrim Polres Buleleng telah
menetapkan BY yang mengakui memberikan uang Rp 5 Juta dan Rp 2 Juta kepada AY
untuk biaya operasional serta pembelian narkotika jenis sabu, kemudian memberi
bonus Rp 10 Juta kepada AY setelah jebakan berhasil, sebagai tersangka. Dan
atas perbuatannya dimana AY, DD dan BY yang tega menjebak rekannya SR karena
selisih paham terkait bisnis dijerat dengan ketentuan pasal 114 ayat (1) jo
pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1)
KUHP.
0Komentar