TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Motif Pembunuhan Mayat Bertato di Pancasari Masalah Uang Rp 5,2 Miliar

Motif Pembunuhan Mayat Bertato di Pancasari Masalah Uang Rp 5,2 Miliar

Daftar Isi
×

SINGARAJA FM,-Teka teki penemuan mayat bertato di wilayah pancasari akhirnya terkuat Sebelum mayat I Pande Gede Putra (53) di buang ke jurang Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, korban sempat disiksa oleh ketiga pelaku dalam kamar kos di Denpasar selama hampir seminggu.

"Korban disekap dalam sebuah kamar dengan kondisi kaki dan tangan diikat serta mulutnya dilakban," ungkap Kapolres Buleleng, AKBP IB Widwan Sutadi, saat memberikan keterangan di Mapolres Buleleng, Kamis (13/2/2025).

Adapun ketiga tersangka itu masing-masing Leny (57) alamat Dangin Puri, Denpasar; Oky (38) alamat Sanur Kauh, Denpasar dan Intan (38) alamat Bojonegoro.Terungkapnya kasus ini atas kerja keras Tim Goak Poleng yang menemukan sejumlah kejanggalan di lokasi penemuan mayat.

Berbekal informasi di lapangan yang didukung teknologi dan investigasi, akhirnya polisi mencurigai sebuah mobil Brio warna kuning yang beberapa kali mondar-mandir di jalur Singaraja -Denpasar (sekitar lokasi pembuangan mayat).

"Mobil itu adalah mobil yang disewa tersangka Leny untuk selanjutnya dipakai membuang mayat korban," jelasnya.

Adapun motif pembunuhan itu berawal dari perkenalan Leny dan korban Pande alias Dede dalam bisnis jual beli villa sekitar tahun 2019.Saat itu, Dede menyanggupi untuk menjualkan villa milik Leny, selanjutnya Dede meminta sejumlah uang beberapa kali untuk memperlancar proses penjualan villa milik Leny.

Total jumlah uang yang diminta Dede berjumlah Rp 5,2 Miliar, namun sayang setelah itu Dede menghilang entah kemana.

Akhirnya, Leny meminta bantuan Oky dan Intan untuk melacak keberadaan Dede, sampai akhirnya pada bulan November 2024, Dede berhasil ditemukan.

Sejak itu, Dede tinggal bersama dengan Oky dan Intan di sebuah kos di Jalan Gunung Soputan, Denpasar.Keduanya meminta Dede untuk mengembalikan uang Leny, bahkan saat itu korban masih sempat meminjam uang lagi kepada Leny lewat Oky dan Intan sejumlah Rp 60 juta dengan dalih untuk memproses jual beli villa milik Leny.

Penyiksaan mulai terjadi ketika Leny mendapat telepon dari seorang wanita yang mengaku telah diperkosa oleh korban.

"Atas perintah Leny, korban pun disekap oleh Oky dan Intan. Kaki dan tangan diikat, mulut dilakban. Lalu dilakukan dengan setrika bagian punggung, rambut dibakar korek gas, mulut dipukul kaleng obat nyamuk dan pinggang dipukul dengan sapu," beber Widwan Sutadi.

Setelah seminggu yakni dari tanggal 25 Januari 2025 sampai 2 Februari 2025, korban pun dilaporkan sudah tak bernyawa, lanjut Leny memerintahkan Oky dan Intan untuk membuang mayat korban.

“Penyebab kematian korban kita masih menunggu hasil visum lebih lanjut," tandasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 338 dan 335 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.



0Komentar

sn
sn
Special Ads