SINGARAJA FM,-Teka teki penemuan mayat bertato di wilayah pancasari akhirnya terkuat Sebelum mayat I Pande Gede Putra (53) di buang ke jurang Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, korban sempat disiksa oleh ketiga pelaku dalam kamar kos di Denpasar selama hampir seminggu.
"Korban disekap dalam sebuah
kamar dengan kondisi kaki dan tangan diikat serta mulutnya dilakban,"
ungkap Kapolres Buleleng, AKBP IB Widwan Sutadi, saat memberikan keterangan di
Mapolres Buleleng, Kamis (13/2/2025).
Adapun ketiga tersangka itu
masing-masing Leny (57) alamat Dangin Puri, Denpasar; Oky (38) alamat Sanur
Kauh, Denpasar dan Intan (38) alamat Bojonegoro.Terungkapnya kasus ini atas
kerja keras Tim Goak Poleng yang menemukan sejumlah kejanggalan di lokasi
penemuan mayat.
Berbekal informasi di lapangan
yang didukung teknologi dan investigasi, akhirnya polisi mencurigai sebuah
mobil Brio warna kuning yang beberapa kali mondar-mandir di jalur Singaraja
-Denpasar (sekitar lokasi pembuangan mayat).
"Mobil itu adalah mobil yang
disewa tersangka Leny untuk selanjutnya dipakai membuang mayat korban,"
jelasnya.
Adapun motif pembunuhan itu
berawal dari perkenalan Leny dan korban Pande alias Dede dalam bisnis jual beli
villa sekitar tahun 2019.Saat itu, Dede menyanggupi untuk menjualkan villa milik
Leny, selanjutnya Dede meminta sejumlah uang beberapa kali untuk memperlancar
proses penjualan villa milik Leny.
Total jumlah uang yang diminta
Dede berjumlah Rp 5,2 Miliar, namun sayang setelah itu Dede menghilang entah
kemana.
Akhirnya, Leny meminta bantuan
Oky dan Intan untuk melacak keberadaan Dede, sampai akhirnya pada bulan
November 2024, Dede berhasil ditemukan.
Sejak itu, Dede tinggal bersama
dengan Oky dan Intan di sebuah kos di Jalan Gunung Soputan, Denpasar.Keduanya
meminta Dede untuk mengembalikan uang Leny, bahkan saat itu korban masih sempat
meminjam uang lagi kepada Leny lewat Oky dan Intan sejumlah Rp 60 juta dengan
dalih untuk memproses jual beli villa milik Leny.
Penyiksaan mulai terjadi ketika
Leny mendapat telepon dari seorang wanita yang mengaku telah diperkosa oleh
korban.
"Atas perintah Leny, korban
pun disekap oleh Oky dan Intan. Kaki dan tangan diikat, mulut dilakban. Lalu dilakukan
dengan setrika bagian punggung, rambut dibakar korek gas, mulut dipukul kaleng
obat nyamuk dan pinggang dipukul dengan sapu," beber Widwan Sutadi.
Setelah seminggu yakni dari
tanggal 25 Januari 2025 sampai 2 Februari 2025, korban pun dilaporkan sudah tak
bernyawa, lanjut Leny memerintahkan Oky dan Intan untuk membuang mayat korban.
“Penyebab kematian korban kita
masih menunggu hasil visum lebih lanjut," tandasnya.
Atas perbuatannya, ketiga
tersangka dijerat pasal 338 dan 335 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
0Komentar