TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Warga menolak Penahanan Saini-Rasad, Perbekel Sumberklampok Surati Kajari Buleleng

Warga menolak Penahanan Saini-Rasad, Perbekel Sumberklampok Surati Kajari Buleleng

Daftar Isi
×

SINGARAJAFM,-Upaya penolakan terhadap eksekusi putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No. 55/Pid.B/2024/PT. DPS tertanggal 31 Juli 2024 terhadap dua warga sumberklampok yakni Achmad Saini dan Mokhamad Rasad atas kasus pembukaan portal saat saat hari raya Nyepi , dilakukan Perbekel/Kepala Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak, Saat ditemui di Kejaksaan Negeri Perbekel Sumberklampok, I Wayan Sawitra Yasa, ,  memohon kepada pihak Kajari Buleleng agar eksekusi penahanan selama 4 bulan sesuai putusan PT. Denpasar terhadap dua warganya tidak dilaksanakan. Dikatakan pula oleh Sawitra Yasa didampingi sejumlah tokoh masyarakat Desa Sumberkelampok menegaskan melalui surat yang ditandatangani oleh Kelian Desa Adat Sumberklampok, Ta’mir Masjid Ainul Yaqin Desa Sumberklampok, PHDI Sumberklampok, BPD, LPM dan Perangkat Desa Sumberklampok serta Kelian Banjar Dinas se-Desa Sumberklampok, Kejari Buleleng diharapkan dapat mempertimbangkan pelaksanaan eksekusi demi terjaganya toleransi antar umat beragama serta ketentraman masyarakat.

Menurut Sawitra Yasa, permohonan juga diajukan setelah mencermati putusan PN Singaraja No. 2/Pid.B/2024/PN.Sgr yang menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing 6 bulan dengan penetapan pidana tidak usah dijalani atau hukuman percobaan.

Dan hukuman ini juga telah dijalani dengan melaksanakan wajib lapor, sampai dengan turunnya putusan PT. Denpasar yang menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing 4 bulan, dimana dalam amar putusan PT. Denpasar tidak disertai perintah penahanan.

Saat ini menurut Sawitra Yasa,warga mulai resah, setelah diterimanya surat panggilan terpidana dari Kejari Buleleng terhadap Achmad Saini dan Mokhamad Rasad. Putusan MA tersebut, sampai saat ini belum diterima kedua warganya.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Buleleng, Dewa Baskara yang juga Humas Kejari Buleleng, permohonan warga yang diterima bersama Kasi Pidum Kejari Buleleng segera diteruskan kepada Kejari Buleleng. Namun menurut Dewa Baskara, sesuai prosedur hukum, kejaksaan sebagai pelaksana eksekusi putusan yang bersifat incrah dari proses peradilan, wajib melaksanakan putusan tersebut. Karena, apabila tidak dilaksanakan tentu akan menjadi pertanyaan bagi masyarakat luas juga, ada apa hal ini dan yang pasti akan mengarah penilaian negatif. Demi menjaga tegaknya hukum, pasti kita laksanakan, apabila tidak dilakukan upaya hukum lain, seperti peninjauan kembali.



0Komentar

sn
sn
Special Ads