SINGARAJAFM,-Upaya penolakan terhadap eksekusi putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No. 55/Pid.B/2024/PT. DPS tertanggal 31 Juli 2024 terhadap dua warga sumberklampok yakni Achmad Saini dan Mokhamad Rasad atas kasus pembukaan portal saat saat hari raya Nyepi , dilakukan Perbekel/Kepala Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak, Saat ditemui di Kejaksaan Negeri Perbekel Sumberklampok, I Wayan Sawitra Yasa, , memohon kepada pihak Kajari Buleleng agar eksekusi penahanan selama 4 bulan sesuai putusan PT. Denpasar terhadap dua warganya tidak dilaksanakan. Dikatakan pula oleh Sawitra Yasa didampingi sejumlah tokoh masyarakat Desa Sumberkelampok menegaskan melalui surat yang ditandatangani oleh Kelian Desa Adat Sumberklampok, Ta’mir Masjid Ainul Yaqin Desa Sumberklampok, PHDI Sumberklampok, BPD, LPM dan Perangkat Desa Sumberklampok serta Kelian Banjar Dinas se-Desa Sumberklampok, Kejari Buleleng diharapkan dapat mempertimbangkan pelaksanaan eksekusi demi terjaganya toleransi antar umat beragama serta ketentraman masyarakat.
Menurut Sawitra Yasa, permohonan
juga diajukan setelah mencermati putusan PN Singaraja No. 2/Pid.B/2024/PN.Sgr
yang menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara
masing-masing 6 bulan dengan penetapan pidana tidak usah dijalani atau hukuman
percobaan.
Dan hukuman ini juga telah
dijalani dengan melaksanakan wajib lapor, sampai dengan turunnya putusan PT.
Denpasar yang menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing 4 bulan, dimana
dalam amar putusan PT. Denpasar tidak disertai perintah penahanan.
Saat ini menurut Sawitra
Yasa,warga mulai resah, setelah diterimanya surat panggilan terpidana dari
Kejari Buleleng terhadap Achmad Saini dan Mokhamad Rasad. Putusan MA tersebut,
sampai saat ini belum diterima kedua warganya.
Sementara itu Kasi Intel Kejari
Buleleng, Dewa Baskara yang juga Humas Kejari Buleleng, permohonan warga yang
diterima bersama Kasi Pidum Kejari Buleleng segera diteruskan kepada Kejari
Buleleng. Namun menurut Dewa Baskara, sesuai prosedur hukum, kejaksaan sebagai
pelaksana eksekusi putusan yang bersifat incrah dari proses peradilan, wajib
melaksanakan putusan tersebut. Karena, apabila tidak dilaksanakan tentu akan
menjadi pertanyaan bagi masyarakat luas juga, ada apa hal ini dan yang pasti
akan mengarah penilaian negatif. Demi menjaga tegaknya hukum, pasti kita
laksanakan, apabila tidak dilakukan upaya hukum lain, seperti peninjauan
kembali.
0Komentar