SINGARAJAFM,-PPID Kabupaten Buleleng berkomitmen penuh terhadap implementasi keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bupati Buleleng Nomor 481.2/470/HK/2022 tentang Susunan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Buleleng. Dalam struktur ini, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng bertindak sebagai PPID Utama, didukung oleh OPD lainnya sebagai PPID Pembantu.
Kepala Bidang Pengelolaan dan
Layanan Informasi Publik Dinas Kominfosanti Buleleng, Gusde Mahardika, saat
ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/01/2025) menegaskan komitmen PPID Kabupaten
Buleleng dalam menjunjung tinggi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
“PPID adalah wujud nyata komitmen
pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan informasi publik. Melalui sistem
layanan yang sederhana, baik secara langsung maupun daring, masyarakat dapat
mengakses informasi kapan saja dan di mana saja,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang membutuhkan
informasi, PPID menyediakan dua opsi layanan, yakni kunjungan langsung ke badan publik terkait
atau pengajuan daring melalui situs resmi https://ppid.bulelengkab.go.id.
Prosedurnya sangat mudah, cukup
dengan mengisi formulir permohonan, melampirkan identitas diri, dan menjelaskan
informasi yang diperlukan. PPID menjamin respon cepat dengan proses
penyelesaian maksimal 10 hari kerja, dengan tambahan waktu hingga 7 hari jika
diperlukan.
“Melalui layanan daring ini,
masyarakat tidak lagi perlu datang langsung ke kantor pemerintah. Semuanya
dapat dilakukan dengan efisien, menjamin hak masyarakat atas informasi publik,”
tambah Gusde.
Komitmen PPID Kabupaten Buleleng
terhadap transparansi tidak hanya dirasakan masyarakat, tetapi juga diakui di
tingkat provinsi. Pada penghujung tahun 2024, PPID Kabupaten Buleleng meraih
penghargaan “Anugerah Praja Anindita Mahottama”, menempati posisi kedua dalam
kategori Badan Publik Informatif di Bali. Penghargaan ini menjadi bukti nyata
pelayanan prima yang telah diberikan kepada masyarakat.
“Penghargaan ini menjadi motivasi
bagi kami untuk terus meningkatkan layanan informasi publik dan memastikan
keterbukaan informasi benar-benar dirasakan manfaatnya,” ungkap Gusde
Mahardika.
Kehadiran PPID Kabupaten Buleleng
tidak hanya mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi, tetapi juga
memperkuat peran mereka dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.
Transparansi ini menjadi fondasi penting untuk menciptakan pemerintahan yang
bersih, efektif, dan terpercaya.
0Komentar