SINGARAJAFM,-Nasib apes dialami oleh pria berusia 21 Tahun berisial AS yang berasal dari Kabupaten Asahan, Sumatera Utara Harus berurusan dengan hukum pasalnya dirinya dengan sengaja melakukan pencabulan kepada Remaja 14 yang merupakan kekasihnya sendiri
AS Yang merupakan Mahasiswa di
salah satu universitas yang ada di kabupaten Buleleng Tersebut terancam hukuman
penjara karena melakukan tindakan asusila dengan segaja dan sadar kepada Remaja
Usia 14 Tahun yang berasal dari kecamatan Buleleng.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP
Gede Darma Diatmika menuturkan korban dan pelaku merupakan pasangan kekasih
yang berkenalan lewat media Sosial Singkat cerita, keduanya melakukan hubungan
layaknya orang dewasa. Dalihnya hubungan
itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
Hubungan itu terjadi pada 16
November dan 28 November di salah satu rumah kost yang terletak di Kelurahan
Banyuning.
Belakangan hubungan terlarang itu
diketahui oleh orang tua korban. Korban juga mengaku sudah pernah berhubungan
badan dengan Pacar nya tersebut Tak terima dengan peristiwa tersebut, orang tua
korban memilih lapor ke Polres Buleleng.
"Pelaku dan korban melakukan
hubungan badan sebanyak 2 Kali disalah satu kost yang ada di kelurahan
banyuning, kemudian orang tua korban tak terima dengan apa yang sudah dilakukan
oleh AS Dan anaknya sehingga dilaporkan ke pihak kepolisian" Ujar Diatmika
Diatmika menambahkanm pihaknya
sudah mengamankan AS ,dan Saat ini pihaknya tengah melakukan proses pemberkasan
dan Selanjutnya berkas perkara akan segera diserahkan pada Jaksa Penuntut Umum
(JPU).
" Akibat perbuatannya, AS
kini dijerat pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang
Perlindungan Anak"ujar Diatmika
0Komentar