SINGARAJAFM,-Tim Opsnal Sat Res Narkoba Goak Poleng Polres Buleleng mengamankan 11,42 gram narkotika jenis sabu-sabu dalam 6 paket potongan pipet dan 2 paket flip plastik. Barang Bukti tersebut didapatkan setelah menangkap dan mengamankan jaringan pengedar narkoba di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada Buleleng.
Awalnya menangkap ME (19) dan AP (30), warga
Desa Sambangan pada Sabtu 4 Januari 2025 pukul 13.30 wita. Dari pengembangan,
sekitar pukul 15.00 wita polisi kemudian menangkap PD (35) yang juga warga Desa
Sambangan Kecamatan Sukasada.
“Berdasarkan pengembangan dari
penangkapan sebelumnya terhadap ME dan AP yang menyebutkan bahwa mereka
mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang lelaki yang bernama PA asal Desa
Sambangan kemudian selanjutnya di lakukan pencarian terhadap PA,” sebut
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi didampingi Kasat Res Narkoba,
AKP Putu Subita dan Kasi Humas AKP I Gede Darma Diatmika.
Kapolres Widwan Sutadi juga
menyebutkan, penangkapan terhadap PA dilakukan pengembangan terkait 2 paket
sabu dalam flip plastik yang ditemukan dirumahnya, “Dari hasil interogasi
menyebutkan bahwa PA sempat memberikan paket sabu kepada AP dan juga sebelumnya
PA sudah memesan paket sabu dengan seseorang asal Denpasar, kemudian di lakukan
pengembangan kasus ke Denpasar ,” sebutnya.
Sejumlah barang bukti disita
polisi dalam penanganan kasus itu, selain 6 paket sabu dengan berat total 1,06
Gram Bruto dari tangan ME dan AP, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan
hisap sabu dan 2 buah handphone termasuk uang tunai Rp. 175.000,-
Sementara, dari tangan PA selain
menyita 2 palet sabu dengan berat total 10,36 Gram Bruto dan sejumlah alat
hisap sabu juga mengamankan buku tagungan dan kartu ATM termasuk 2 buah
handphone.
ME dan AP dalam kepemilikan sabu
itu dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun
2009 tentang Narkotika, sementara PA selain dijerat dengan Pasal 112
ayat (1) juga disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
0Komentar