TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Permintaan Membludak,Polres Buleleng Atur Pelayan SKCK untuk Calon PPPK

Permintaan Membludak,Polres Buleleng Atur Pelayan SKCK untuk Calon PPPK

Daftar Isi
×

SINGARAJFM,-Membludaknya pencari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kantor Yanlik Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Sanika Satyawada Polres Buleleng, mendapat perhatian khusus Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi. Selain menambah personil serta peralatan guna mampu melayani ribuan calon Pegawai Pemerintah dangan Penjanjian Kerja (PPPK), Polres Buleleng juga telah berkoordinasi dengan Pemkab Buleleng melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk kelancaran pelayanan dengan membatasi penerbitan 200 SKCK perhari. Hal tersebut dikatakan Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi seusai memantau pelayanan pencarian SKCK di SPKT Sanika Satyawada Polres Buleleng, Rabu (8/1).Setelah dilakukan evaluasi dan koordinasi, menurut Kapolres Widwan, layanan administrasi kepolisianan berupa SKCK bagi calon PPPK sudah mulai tertib dan lancar.Pihaknya siap melayani dan menerbitkan 200 permohonan perhari. Untuk pengaturan pemohon, diatur lebih lanjut oleh instansi terkait dibawah koordinasi BKSDM Kabupaten Buleleng, sehingga tidak terjadi krodit lagi seperti dihari pertama.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi berharap, dalam pencarian SKCK untuk melengkapi persyaratan administrasi rekrutmen PPPK tidak menjadi kendala dan terlayani secara maksimal hingga batas waktu terakhir, pengumpulan persyaratan administrasi PPPK tanggal 31 Januari 2025 mendatang. Pihaknya juga memberikan pelayanan secara online melalui aplikasi Super APP Polri kepada para pencari SKCK dengan melengkapi persyaratan administrasi terlebih dahulu untuk mendapat nomer antrian  sehingga tidak numplek di layanan SKCK Polres Buleleng.

Adapun syarat  membuat SKCK secara online sebagai berikut

– Unduh aplikasi POLRI Super App di Google Play Store atau App Store
– Klik ‘Masuk’ atau ‘Daftar’ akun
– Lakukan verifikasi akun dengan melengkapi data identitas diri
– Pilih menu ‘SKCK’
– Klik ‘Ajukan SKCK’, lalu tekan ‘Mulai’
– Isi formulir pendaftaran SKCK
– Lakukan pembayaran secara online
– Kemudian unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email
– Cetak tanda bukti barcode
– Untuk mengambil SKCK secara fisik, kunjungi loket pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek/  atau Mabes Polri sesuai tingkat yang dipilih
– Harap membawa dokumen dan tanda bukti barcode yang telah dicetak sebelumnya



0Komentar

sn
sn
Special Ads