![]() |
| Kelian Desa Adat Yeh Sanih, Jro Made Sukresna Bersama Tim Hukum Desa Adat Yeh Sanih |
SINGARAJA FM,-Perjuangan panjang Desa Adat Sanih mengamankan tanah adat akhirnya membuahkan hasil. Desa adat yang berada di Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, dinyatakan menang dalam sengketa perdata terkait lahan seluas 5.580 meter persegi di Banjar Dinas Sanih.
Sengketa tanah dengan nomor perkara 255/Pdt.G/2023/PN Sgr tersebut sebelumnya diajukan oleh I Gusti Ngurah Agus Aryana dan Ari Sudarma, yang merupakan ahli waris mantan Bupati Buleleng Hartawan Mataram, terhadap Kelian Desa Adat Sanih, I Made Sukresna.
Dalam gugatannya, para penggugat menuntut ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp1 miliar serta meminta pengadilan mengesahkan kepemilikan atas objek sengketa yang sebelumnya tercatat dalam tiga sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Namun, gugatan tersebut kandas setelah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja, Pengadilan Tinggi Denpasar, Kasasi Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali (PK). Seluruh upaya hukum tersebut tidak mengabulkan gugatan pihak ahli waris.
Ketua Tim Hukum Desa Adat Yeh Sanih, Wirasanjaya, mengatakan putusan pengadilan menguatkan penguasaan fisik lahan oleh desa adat yang dinilai telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan dan Pendaftaran Tanah.
"Putusan ini menjadi penegasan bahwa penguasaan dan pengelolaan objek tanah tersebut berada pada Desa Adat Sanih. Kami bersyukur seluruh proses hukum dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali telah memberikan kepastian hukum bagi desa adat," ujar Wirasanjaya.
Wirasanjaya menyebutkan, status HGB atas nama para penggugat telah berakhir sejak 2005. Sementara Desa Adat Sanih telah mengajukan permohonan hak atas tanah tersebut melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak 2015.
"Intinya yang berhak mengajukan permohonan hak di objek sengketa adalah Desa Adat Sanih. Jadi tidak ada alasan bagi Kantor Pertanahan Buleleng untuk menolak permohonan yang kami ajukan. Setelah putusan ini, kami segera mendaftarkan kembali permohonan hak tersebut," tegas Wirasanjaya, Senin (24/8/2026).
Setelah sengketa berakhir, lahan yang sebelumnya sempat berdiri bangunan pondok wisata tersebut rencananya akan dikembalikan pada fungsi awalnya sebagai kawasan tempat suci dan sarana ritual keagamaan.
Kelian Desa Adat Yeh Sanih, Jro Made Sukresna, mengatakan kawasan tersebut memiliki fungsi penting dalam pelaksanaan berbagai prosesi keagamaan, seperti melasti, nganyut, dan melukat bagi masyarakat dari sejumlah desa adat di Bali Utara.
"Yang memanfaatkan tempat ini bukan hanya Desa Adat Yeh Sanih, tetapi juga warga Depeha, Batur, Bungkulan, Mengening, Bukti, hingga sesuhunan dari Kubutambahan. Di sana terdapat persimpangan Tirta Sudamala yang disucikan sejak zaman leluhur," papar Jro Sukresna.
Ia menambahkan, Desa Adat Yeh Sanih ke depan akan menata kawasan pesisir tersebut sebagai destinasi wisata spiritual atau religi yang representatif, khususnya untuk kegiatan pembersihan diri atau melukat di wilayah Buleleng Timur.
"Kami ingin kawasan ini tetap menjaga kesucian dan fungsi adatnya, sekaligus ditata agar dapat menjadi tempat spiritual yang nyaman dan representatif bagi masyarakat yang datang untuk melukat. Dengan demikian, nilai budaya, tradisi, dan kesucian kawasan tetap terjaga," ujar Jro Sukresna

0Komentar