![]() |
| Sidang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Yang Melibatkan Lima Warga Bangladesh di Pengadilan Negeri Singaraja Rabu (15/7). |
SINGARAJA FM,-Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan lima warga negara Bangladesh di Pengadilan Negeri Singaraja kembali digelar, Rabu (15/7/2026). Agenda persidangan yang semula menghadirkan saksi korban kembali tertunda setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan saksi belum dapat dihadirkan.
Penundaan tersebut mendapat keberatan dari tim penasihat hukum para terdakwa. Kuasa hukum para terdakwa, I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, SH, menilai penundaan kedua kali itu tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 189 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP.
"Ketentuan Pasal 189 ayat 3 dan 4 jelas menyebutkan bahwa penundaan terhadap pemeriksaan saksi atau ahli yang tidak bisa hadir hanya bisa dilakukan sekali. Apabila tetap tidak hadir, maka pemeriksaan perkara harus dilanjutkan tanpa mendengar keterangan saksi atau ahli," ujar Gus Adi.
Menurut Gus Adi , aturan tersebut dibuat untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah proses persidangan berlarut-larut.Meski keberatan telah disampaikan, majelis hakim tetap mengabulkan permohonan JPU untuk kembali menghadirkan saksi korban pada persidangan berikutnya.Selain mempersoalkan penundaan sidang, penasihat hukum juga menyoroti kualitas penerjemah yang digunakan dalam persidangan. Mereka menilai penerjemah belum menguasai bahasa Bangladesh secara memadai sehingga dikhawatirkan memengaruhi pemahaman para terdakwa terhadap proses hukum yang dijalani.
"Ini bukan masalah mengerti sedikit atau banyak. Para terdakwa tidak mengerti isi BAP yang mereka tanda tangani. Sama halnya aksara Bali, tidak semua orang Bali mengerti aksara Bali. Begitu pula para terdakwa yang hanya bisa membaca aksara Bangladesh, bukan huruf yang umum dipakai di Indonesia," jelas Gus Adi.
Gus Adi menegaskan, pemahaman bahasa merupakan hak dasar setiap terdakwa agar dapat memberikan keterangan secara benar dan memahami seluruh proses persidangan.Karena itu, pihaknya mengusulkan agar pengadilan menghadirkan penerjemah dari Kedutaan Besar Bangladesh di Indonesia guna memastikan proses penerjemahan berlangsung akurat.
"Bukan sepenggal-sepenggal. Bagaimana jika kalimat yang penting terpotong atau tidak diterjemahkan dengan benar, sehingga tafsir dan konstruksi hukumnya menjadi tidak jelas serta merugikan klien kami. Kami juga menunggu video pemeriksaan agar proses BAP dan persidangan sebelumnya bisa terlihat dengan jelas," harapnya. Menurutnya, penerjemahan yang utuh dan akurat menjadi bagian penting untuk menjamin hak-hak terdakwa dalam memperoleh peradilan yang adil.
Gus Adi juga menyebut majelis hakim telah meminta agar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) beserta rekaman video proses pemeriksaan dihadirkan dalam persidangan.
"Majelis hakim juga meminta agar BAP beserta video pemeriksaan dihadirkan untuk melihat apakah proses pemeriksaan sejak awal telah dilakukan dengan benar," ungkap Gus Adi. Ia berharap bukti tersebut dapat memberikan gambaran yang objektif mengenai proses penyidikan yang telah dijalani para terdakwa.
Gus Adi tetap berpendapat bahwa perkara ini berawal dari dugaan rekayasa penyekapan yang dilakukan oleh salah satu warga negara Bangladesh bernama Sana Ulla. Menurut mereka, klaim tersebut merupakan bagian dari pembelaan yang nantinya akan diuji melalui pembuktian di persidangan.
" Sidang akan kembali dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim dengan agenda menghadirkan saksi korban dan melanjutkan pemeriksaan perkara."pungkas Gus Adi

0Komentar