Tersangka Berinisial KS Saat Diamankan Polisi


SINGARAJA FM,-Seorang pria di Kabupaten Buleleng harus berurusan dengan hukum karena nekat menggelapkan sepeda motor milik orang lain. Tindakan ini dilakukan karena dia tidak mampu membayar tagihan minuman dan jasa pemandu lagu (waitres) di sebuah kafe, sehingga motor pinjaman akhirnya digadaikan kepada orang lain.

Kasus ini diungkap jajaran kepolisian setelah menerima laporan dari korban, I Nyoman Sukedana (77), warga Banjar Dinas Pasek, Desa Kubutambahan. Korban melaporkan sepeda motor Honda Scoopy DK 4908 KAU miliknya yang tidak kunjung dikembalikan setelah dipinjam oleh pelaku yang berinisial KS (50).

Menurut Iptu Yohana Rosalin Diaz, Kasi Humas Polres Buleleng, peristiwa tersebut terjadi di rumah korban pada Kamis, 2 April 2026, sekitar pukul 09.00 WITA. Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor untuk membeli nasi, tetapi motor tidak pernah dikembalikan.

“Pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan membeli nasi, namun sampai beberapa hari tidak dikembalikan sehingga korban melapor ke polisi,” jelas Yohana.

Laporan awal diterima pada tanggal 6 April 2026, dan laporan resmi dibuat pada tanggal 13 April 2026. Korban mengalami kerugian sekitar 12 juta rupiah sebagai akibat dari kejadian tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit Reskrim Polsek Kubutambahan melakukan penyelidikan dan menelusuri keberadaan pelaku. Pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, pelaku sempat terdeteksi berada di wilayah Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan. Namun saat didatangi, pelaku sudah kembali ke rumahnya di Desa Tajun.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan KS di kediamannya di Banjar Dinas Bayad, Desa Tajun. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa sepeda motor milik korban sempat ditahan oleh seseorang di sebuah kafe di Desa Bungkulan. Hal itu terjadi karena pelaku tidak mampu membayar tagihan minuman dan jasa pemandu lagu sebesar Rp2 juta.

Pelaku kemudian menggadaikan sepeda motor yang dipinjam dari korban di wilayah Desa Jagaraga untuk menutupi hutang. “Pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum selanjutnya,” tutupnya.