![]() |
| Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya,S.M |
SINGARAJA FM,-DPRD Buleleng Tegas
Awasi Transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah
sebagai upaya ikut mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di
pemerintahan kabupaten Buleleng sehingga perlu dilakukan pengawasan Terhadap
Transparansi dan akuntabilitas
Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah
Arya, S.M., mengatakan pentingnya fungsi pengawasan lembaga legislatif dalam
menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah
sehingga seluruh program pemerintah dapat berjalan sesuai dengan tujuan dan
fungsi nya
“Fungsi pengawasan DPRD
diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah
(Perda) dan Peraturan Bupati, serta pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan
daerah,” jelasnya Rabu 12 November 2025.
Lebih lanjut, Ketut
Ngurah Arya menegaskan bahwa DPRD memiliki peran strategis dalam melakukan
pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Terkait dengan
pengawasan anggaran keuangan daerah, DPRD Buleleng aktif dalam pembahasan dan
penetapan APBD, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda tentang
APBD, baik APBD induk maupun perubahan,” tambahnya.
Saat ini, DPRD Buleleng
tengah membahas Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan rancangan
struktur APBD tersebut, Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 2,604
triliun, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 787,65 miliar.
Melalui pembahasan yang
berlangsung antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah
(TAPD), DPRD Buleleng berkomitmen memastikan setiap program dan kegiatan tahun
2026 benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Ini menjadi langkah
awal untuk mewujudkan APBD yang produktif dan mampu menjawab harapan
masyarakat,” pungkas Ketua DPRD.

0Komentar