![]() |
| Rapat Bapemperda DPRD Buleleng Bersama Eksekutif |
SINGARAJA FM,-Sebanyak 16 Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) dipastikan masuk rancangan dalam daftar prioritas
pembahasan tahun 2026. Dari jumlah tersebut, dua Ranperda merupakan usulan
inisiatif DPRD Kabupaten Buleleng, sementara 14 lainnya diajukan oleh
Pemerintah Daerah yang 6 diantaranya merupakan ranperda yang belum atau sedang
dalam proses pembahasan di tahun 2025. Hal ini disampaikan dalam rapat antara Badan
Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buleleng bersama jajaran
eksekutif terkait penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)
Tahun 2026. Pada Senin (17/11/2025).
Dua Ranperda inisiatif
DPRD yang masuk dalam Prolegda tahun 2026 mendatang yakni Ranperda tentang
Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidkan Widyalaya dan Pasraman, dan Ranperda
tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Data Desa Presisi, yang
sebelumnya sudah berproses di tahun 2025.
Ketua Bapemperda DPRD
Buleleng, H. Mulyadi Putra, menegaskan bahwa penetapan Ranperda prioritas
sepenuhnya mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta kesesuaian dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Ranperda yang
diusulkan, baik oleh DPRD maupun Pemerintah Daerah, harus benar-benar relevan
dengan kebutuhan masyarakat serta tidak bertentangan dengan regulasi di
atasnya. Ini menjadi prinsip utama dalam penyusunan Propemperda 2026,”
tegasnya.
Mulyadi Putra juga
menambahkan bahwa DPRD berkomitmen menghadirkan regulasi yang implementatif dan
memiliki manfaat nyata bagi masyarakat, sehingga proses harmonisasi dan
sinkronisasi bersama eksekutif menjadi penting untuk memastikan setiap Ranperda
dapat dijalankan secara efektif.
"Kami Bagian dari masyarakat
sehingga apa yang kami bahas atau usulkan merupakan juga bertujuan untuk
kepentingan masyarakat yang ada di Kabupaten Buleleng ",tutup Mulyadi.
Sementara itu,
Pemerintah Daerah memaparkan 14 Ranperda lainnya yang mencakup sektor layanan
publik, infrastruktur, aset daerah, serta peningkatan kualitas penyelenggaraan
pemerintahan, disamping Ranperda yang bersifat rutinitas berkaitan dengan
pelaksanaan APBD. Seluruh usulan tersebut akan dilengkapi kajian akademik
sebelum masuk ke tahap pembahasan.
Di akhir rapat,
DPRD sebelumnya akan melakukan
pembahasan internal dalam rangka penyempurnaan draf dan rancangan menyepakati
bahwa 16 Ranperda ini akan ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2026 sebagai
dasar pelaksanaan pembahasan regulasi di tahun mendatang.
Kolaborasi erat antara
legislatif dan eksekutif terus ditekankan sebagai upaya mewujudkan produk hukum
yang berkualitas serta mendukung pembangunan Kabupaten Buleleng secara
berkelanjutan.
Hadir dalam rapat
tersebut, Ketua dan anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Buleleng, Asisten
Pemerintahan dan kesejahteraan Rakyat, Putu Aryadi Pribadi, Kepala bagian Hukum
Setda Kabupaten Buleleng, Bayu Waringin, Sekretaris DPRD, Tim Ahli serta
undangan lainnya.

0Komentar