Pemerintah Kabupaten
(Pemkab Buleleng) memastikan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) Kabupaten Buleleng dengan kode kelulusan R3/R4 tanpa "L"
(Lulus) akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Peraturan Menteri
PAN-RB (PermenPAN-RB).
Hal tersebut
disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Gede Suyasa saat
ditemui usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (7/7/2025).
Mengikuti arahan dan
kebijakan pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab Buleleng) telah
melaksanakan serangkaian proses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK). Kebijakan ini bertujuan menyelesaikan penataan tenaga non-ASN
yang sudah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memastikan
bahwa hanya ASN yang bekerja di pemerintahan daerah.
Berkenaan dengan Calon
PPPK dengan kode kelulusan R3/R4 tanpa "L", belum bisa diangkat dan
menerima SK pengangkatan dikarenakan keterbatasan formasi yang ada. Namun,
sesuai dengan kebijakan yang diambil oleh Bupati dan Wakil Bupati Buleleng
bahwa Calon PPPK dengan kode kelulusan R3/R4 tanpa "L" akan diangkat
menjadi PPPK Paruh Waktu.
"Itu sudah usulkan
ke Pak Bupati dan sudah diskemakan bahwa yang belum ada L-nya di pengumuman,
itu rencananya Pak Bupati yang mengangkat menjadi P3K paruh waktu sesuai
Permenpan," tegas Suyasa.
Lebih lanjut, bahwa
jumlah total formasi yang bisa disediakan akan menunggu persetujuan dari
pemerintah pusat. Menurutnya, pemerintah pusat akan menilai kemampuan daerah
untuk menyediakan anggaran serta kebutuhan tenaga di masing-masing SKPD. PPPK
Paruh Waktu juga akan memiliki Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (NIPPPK) yang dikeluarkan oleh BKN.
"Walaupun paruh
waktu tetap punya. Tidak ada lagi namanya pegawai non- ASN di Pemda. Walaupun
statusnya paruh waktu tapi di diatur dalam permenpan. Dapat NIPPPK dengan
status paruh waktu," papar Suyasa.
Berbeda dengan PPPK
Penuh Waktu yang menerima gaji, PPPK Paruh Waktu akan menerima uang jasa.
Kriteria penerimaan uang jasa bagi PPPK Paruh Waktu ialah, yang bersangkutan
tidak boleh menerima nilai uang jasa yang besarannya lebih kecil dari yang
diterima sebelumnya. Sekda Suyasa meyakini bahwa keputusan terbaik dan paling
humanis akan diambil oleh Bupati dan Wakil Bupati Buleleng.
"Kalau PPPK penuh
waktu gajinya di rekening gaji dengan sumber dana DAU PPPK. Kalau PPPK paruh
waktu itu ditarik di rekening barang jasa. Ini namanya adalah uang jasa,"
ungkapnya.
Sekda Suyasa
menjelaskan untuk membayarkan uang jasa bagi Calon PPPK paruh waktu Pemkab
Buleleng telah menganggarkan sebanyak 11 miliar. Jumlah tersebut akan merupakan
rancangan anggaran untuk membayarkan uang jasa sekitar 2000 orang Calon PPPK Paruh
Waktu. Pada realisasi ke depannya, jumlah bisa disesuaikan kembali mengikuti
kebutuhan.
"Di perubahan anggaran dari RKPD dan KUA-PPAAS kita sudah memasang angka belanja jasa untuk uang jasa P3K paruh waktu. Untuk Tunjangan Kinerja masih menunggu Juknis BKN selanjutnya," jelasnya.

0Komentar