TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Puluhan Warga Pejarakan Demo Tolak Air Panas Banyuwedang Dikelola Perusahaan

Puluhan Warga Pejarakan Demo Tolak Air Panas Banyuwedang Dikelola Perusahaan

Daftar Isi
×

SINGARAJA FM,-Puluhan krama Desa Adat Pejarakan menggelar aksi damai menolak objek wisata Air Panas Banyuwedang (Banyuwedang Hot Spring) dikelola perusahaan swasta, Selasa (10/6/2025).

Mereka menuntut pembatalan kerja sama antara PT Bali Segara Gunung dengan desa adat tentang pengelolaan Banyuwedang Hot Spring. Warga menilai hal itu tidak sesuai dengan dengan pedoman perjanjian kerja sama yang ditetapkan majelis desa adat.

Dalam Aksi Damai ini mendapat pengawalan ketat pecalang Desa Adat Penjarakan, Aparat kepolisian Polsek Gerokgak,serta dihadiri Camat Gerokgak serta Perbekel Desa Penjarakan,dan aksi ini berjalan dengan aman dan Damai

Salah satu warga, Dewa Made Diki, menuding proses pemberian kerja sama pengelolaan Banyuwedang Hot Spring kepada perusahaan tidak melalui mekanisme yang benar. Sebab sebelumnya kawasan itu dikelola oleh desa adat. Namun, tiba-tiba pengelolaan tersebut dialihkan ke PT Bali Segara Gunung tanpa ada paruman (musyawarah) terlebih dahulu.Baca juga:5 Pemandian Paling Populer di Buleleng, Cocok untuk Relaksasi!

"Tidak pernah diadakan paruman dan tidak pernah disampaikan informasinya kepada kami selaku warga pejarakan sehingga kami rasa perlu kami melakukan hal ini " ucap Made Diki saat ditemui, Selasa (10/6)

Diki menambahkan Kerja sama pengelolaan tersebut sudah terlaksana sejak Maret 2025. Menurut Diki, pendapatan dari Banyuwedang Hot Spring juga sudah masuk ke perusahaan tersebut.

"Hal Ini menurut kami selaku warga pejarakan terkesan disembunyikan oleh Desa Adat . PT itu diberikan kewenangan untuk mengelola," cecar dia.

Sementara itu Bendesa Adat Pejarakan Putu Suastika. Setelah menerima aspirasi masyarakat dengan lapang dada menerima dan memutuskan kesepakatan pengelolaan air panas horspring oleh PT dan pembatalan tersebut sudah dibuatkan berita acara.

" Pembatalan tersebut dituangkan dalam berita acara Nomor:52/DA/VI/2025.Dasar utama kenapa dikerjasamakan dengan PT untuk penguatan karena sistem kontrolnya jelas agar tidak ada permasalahan ke depan, agar tidak menjadi kerugian karena penyalahgunaan pengelolaan," katanya

Kemudian, mengubah persentase dan perubahan ditetapkan melalui paruman agung.Lalu, mereka juga mempertanyakan dasar dibentuknya badan pendiri di Banyuwedang Hot Spring karena dari permodalan dan aset yang dikelola murni dari desa adat. Selain itu krama juga meminta agar desa adat membentuk Badan Usaha Preduwen Desa Adat (BUPDA) untuk mengelola aset desa adat.Tuntutan krama ini disetujui oleh Suastika. Setelah kerja sama dengan PT dibatalkan, desa adat akan melakukan paruman untuk menentukan pengelola Banyuwedang Hot Spring.

"Sesuai dengan aspirasi hari ini, kita pikirkan lagi siapa (yang mengelola). Ayo kita sama-sama pikirkan bagaimana dan siapa,Kalau memang BUPDA dibuat ayo, nanti setelah ini baru kita sama-sama punya tanggung jawab siapa yang menjadi pengelola di sana, entah BUPDA atau apalah nanti. Yang penting ada yang saya ajak memikirkan ini," pungksnya



0Komentar

sn
sn
Special Ads