TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Bupati Buleleng Sampaikan Jawaban Terkait Pemandangan Umum Fraksi DPRD Buleleng Atas Tiga Raperda

Bupati Buleleng Sampaikan Jawaban Terkait Pemandangan Umum Fraksi DPRD Buleleng Atas Tiga Raperda

Daftar Isi
×

SINGARAJA FM,-Dalam Rapat Paripurna Dewan yang diadakan Rabu (9/4/2025) di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Buleleng, Jalan Veteran No. 2 Singaraja, Bupati Buleleng memberikan jawaban kepada pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Buleleng tentang tiga Ranperda usulan Eksekutif.

Ketut Ngurah Arya, A.Md.Kom, Ketua DPRD Kabupaten Buelelng memimpin langsung rapat tersebut. Hadir juga Bupati Buleleng, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buelelng, Sekda, Asisten Setda, Tim Ahli, Pimpinan SKPD di seluruh pemerintahan Kabupaten Buelelng, dan undangan lainnya.

Bupati setuju dengan pendapat yang disampaikan oleh Fraksi PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, dan Partai Demokrat-PKB, serta bagaimana memanfaatkan dana CSR untuk kepentingan sektor pertanian dengan melibatkan pemerintah desa. Dalam hal ranperda PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) terhadap PT. BPR Bank Buleleng 45, Bupati setuju tetapi diperlukan koordinasi lebih lanjut dari pihak Bank BPD Bali.

Menanggapi berbagai peryataan dari para anggota DPRD yang tergabung dalam Fraksi-Fraksi terhadap Tiga Ranperda, Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, menyampaikan apresiasi kepada seluruh Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Buleleng yang telah sepakat untuk melanjutkan ketiga rancangan tersebut untuk dilanjutkan ketahapan berikutnya.

Terhadap pandangan tentang sistem drainase agar melibatkan Subak sebagai subyek hukum yang diakui oleh Negara Bupati sependapat, mengingat kondisi eksisting saluran drainase saat ini di Kabupaten Buleleng juga masih berfungsi sebagai saluran irigasi, sehingga dengan kondisi ini diharapkan akan semakin meningkatkan kinerja sistem drainase yang ada.

Terhadap jalan Singaraja-Seririt yang dikeluhkan warga karena berlubang dan tidak rata pemerintah daerah akan memprioritaskan penanganannya serta akan melakukan langkah koordinasi dengan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten sesuai dengan kewenangannya.

Untuk diketahui, pemerintah daerah Kabupaten Buleleng telah mengajukan Tiga rancangan peraturan daerah kepada DPRD untuk disetujui dan dibahas lebih lanjut. Rancangan peraturan tersebut adalah tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank BPD Bali, PT. BPR Bank Buleleng 45 (Persiroda), dan Penyelenggaraan Sistem Drainase.

Selain itu, DPRD Buleleng telah menanggapi ketiga rancangan tersebut dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mempercepat proses pembahasan. Dengan demikian, Ranperda tersebut dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, yang akan memiliki dampak yang lebih besar pada pertumbuhan ekonomi dan penataan lingkungan di Kabupaten Buleleng. 



0Komentar

sn
sn
Special Ads