SINGARAJA FM,-Dalam Rapat Paripurna Dewan yang diadakan Rabu (9/4/2025) di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Buleleng, Jalan Veteran No. 2 Singaraja, Bupati Buleleng memberikan jawaban kepada pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Buleleng tentang tiga Ranperda usulan Eksekutif.
Ketut Ngurah Arya,
A.Md.Kom, Ketua DPRD Kabupaten Buelelng memimpin langsung rapat tersebut. Hadir
juga Bupati Buleleng, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buelelng, Sekda,
Asisten Setda, Tim Ahli, Pimpinan SKPD di seluruh pemerintahan Kabupaten
Buelelng, dan undangan lainnya.
Bupati setuju dengan
pendapat yang disampaikan oleh Fraksi PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra,
Partai Nasdem, dan Partai Demokrat-PKB, serta bagaimana memanfaatkan dana CSR
untuk kepentingan sektor pertanian dengan melibatkan pemerintah desa. Dalam hal
ranperda PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) terhadap PT. BPR Bank Buleleng
45, Bupati setuju tetapi diperlukan koordinasi lebih lanjut dari pihak Bank BPD
Bali.
Menanggapi berbagai
peryataan dari para anggota DPRD yang tergabung dalam Fraksi-Fraksi terhadap
Tiga Ranperda, Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, menyampaikan apresiasi
kepada seluruh Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Buleleng yang telah sepakat
untuk melanjutkan ketiga rancangan tersebut untuk dilanjutkan ketahapan
berikutnya.
Terhadap pandangan
tentang sistem drainase agar melibatkan Subak sebagai subyek hukum yang diakui
oleh Negara Bupati sependapat, mengingat kondisi eksisting saluran drainase
saat ini di Kabupaten Buleleng juga masih berfungsi sebagai saluran irigasi,
sehingga dengan kondisi ini diharapkan akan semakin meningkatkan kinerja sistem
drainase yang ada.
Terhadap jalan
Singaraja-Seririt yang dikeluhkan warga karena berlubang dan tidak rata
pemerintah daerah akan memprioritaskan penanganannya serta akan melakukan
langkah koordinasi dengan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten sesuai
dengan kewenangannya.
Untuk diketahui,
pemerintah daerah Kabupaten Buleleng telah mengajukan Tiga rancangan peraturan
daerah kepada DPRD untuk disetujui dan dibahas lebih lanjut. Rancangan
peraturan tersebut adalah tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank BPD
Bali, PT. BPR Bank Buleleng 45 (Persiroda), dan Penyelenggaraan Sistem
Drainase.
Selain itu, DPRD
Buleleng telah menanggapi ketiga rancangan tersebut dan membentuk Panitia
Khusus (Pansus) untuk mempercepat proses pembahasan. Dengan demikian, Ranperda
tersebut dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, yang akan memiliki
dampak yang lebih besar pada pertumbuhan ekonomi dan penataan lingkungan di
Kabupaten Buleleng.
0Komentar